Kasi P2 Bea Cukai Dumai Sebut Eksport Arang Dari Pulau Rupat Ke Malaysia ” Legal “

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:58:13 WIB

Dumai, Presisipos.com - Jum at ( 29/08/2025 ) kemarin, Kepala Seksi (Kasi) P2 Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Dumai sebutkan kalau eksport arang dari Pulau Rupat ke negara tetangga, seperti Malaysia ” Legal ”

Hal tersebut dikatakan Kasi P2 KPPBC Dumai saat salah seorang wartawan menanyakan apakah dirinya selaku Kasi P2 pernah mendengar adanya aktivitas pengiriman arang ke negara Malaysia ” Itu ekspor resmi pak ” Ujar Kasi P2 Bea Cukai Dumai bernama Andri menjawab pertanyaan wartawan, Jum at ( 29/08/2025 ) kemarin

Namun saat tim wartawan mengirimkan link berita salah satu media online dan mohon tanggapan isi berita yang berjudul ” Arang Ilegal Dari Rupat Utara Diduga Diseludupkan Ke Malaysia “. Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Dumai yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap Kota Dumai itu terkesan memilih diam (tidak enjawab).

Bahkan saat tim wartawan meminta nomor telepon / WhatsApp yang membidangi dan berkompeten untuk memberikan keterangan terkait eksport di KPPBC TMP B Dumai. Andri justru menjawab. ”Nomor bapak udah aku kasihin ke humas, biar nanti humas yg jawab pak. ” Tulis Andri lewat WhatsAppnya.

Anehnya, hingga berita ini di publikasi pada Sabtu (30/08/2025), penjelasan dari Humas yang di maksud Andri tidak kunjung sampai ke nomor WhatsApp wartawan.

Untuk sekedar diketahui, bahwa Pulau Rupat, khususnya Rupat Utara Kabupaten Bengkalis – Riau sudah sejak lama disebut sebut orang sebagai suatu daerah penghasil (produksi) arang terbesar di Provinsi Riau. Konon di daerah tersebut ada sekitar kurang lebih 50 an titik (lokasi) dapur arang

”Kalau tak salah, ada sekitar 50 buah tungku / dapur pengolahan arang di Kecamatan Rupat Utara ini” Ujar salah seorang warga Pulau Rupat yang tidak mau di sebut namanya, Sabtu ( 30/08/2025 )

Diantaranya menurut sumber, seperti dapur arang milik warga berinisial Ag alias Of yang terletak di Jalan Kimseng,RT.03,RW.02, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara dan dapur arang milik Ab, Pn dan Ac yang ada di sepanjang bibir pantai Pulau Rupat.

Dan anehnya menurut sumber, walau seluruh bahan baku (kayu bulat) yang di olah (bakar) di dapur milik warga itu adalah kayu bakau yang berasal dari tebang secara ilegal oleh oknum masyarakat dari hutan mangrove sepanjang Sungai Nyiur, Sungai Mombol dan pinggiran pantai Pulau Rupat

Namun hingga kini, pengolahan arang dan pengiriman (eksport) bahan jadi berupa arang hasil pembakaran dari puluhan tungku (dapur) warga Pulau Rupat itu menurut informasi masih berjalan lancar.. Padahal menurut sumber, kegiatan penampungan kayu bakau, pengolahan (pembakaran kayu bakau di dapur/ tungku) dan pengiriman bahan jadi berupa arang ke luar negeri (Malaysia) sudah jelas jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang (UU) mengenai ekspor di Indonesia saat ini utamanya yang di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan),

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta berbagai Peraturan Menteri Perdagangan seperti Permendag No. 19 Tahun 2021 dan yang terbaru No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

” Dengan adanya Undang Undang dan Peraturan Pemerintah diatas. Seharusnya, pihak berkompeten seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepolisian Resort Bengkalis, Polda Riau, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis dan Pihak Petugas KPPBC Dumai bisa bertindak tegas. Bukan malah melakukan pembiaran. ” Ujar warga Rupat yang tidak disebut nama nya itu mengakhiri. (tim)

Terkini