DUMAI - Sebanyak 35 orang guru SDN non ASN bersertifikat Kota Dumai yang tergabung dalam "Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi" menuntut hak mereka untuk mendapatkan pencairan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ke 35 orang guru SDN non ASN merasa mereka tidak mendapatkan keadilan dari negara padahal mereka semua telah bersertifikat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat persetujuan Disdikbud Dumai.
Hal tersebut terungkap saat Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi tersebut Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) dengan Komisi 1 DPRD Dumai di Ruang Paripurna, Senin (2/3/2026) siang.
Keluhan dan harapan para guru tersebut disampaikan perwakilan Aliansi, Pak Ihza, dihadapan Komisi 1 dan Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai.
"Kami semua telah bersertifikat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami sudah mengajar dengan jumlah jam terbang yang beragam, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun. Gaji pokok sudahlah kecil, terlambat pula. Tapi saat kami berharap untuk mendapatkan TPG, kami terkendala dipersyaratkan, yaitu SK dari Kepala Daerah (Wali Kota Paisal - red) untuk mendapatkan hak TPG. SK Kepsek untuk mendapatkan TPG tidak berlaku. Bagaimana kami mau hidup? Mau kemana kami dibawa negara ini? Kami berharap dan bermohon solusi dari anggota dewan terhormat," ujar Ihza merendah diri sambil salah seorang guru menyerahkan berkas kronologi perjuangan mereka kepada Pimpinan Rapat.
Ihza bercerita mengapa mereka Aliansi makin bersemangat menuntut hak atas pencairan TPG tersebut karena di beberapa daerah lain, para Guru SDN Non ASN Bersertifikasi telah menerima hak TPG.
"Guru di Pekanbaru, Rohil dan Bengkalis sudah mendapatkan TPG. Begitu pula yang di Lampung. Hal kami dapatkan karena kami sering berkomunikasi," pungkas Ihza.
Menanggapi keluhan Aliansi tersebut, Edison dengan didampingi Junjung Mangatas, Salman, Kenda Guntara, Ediswan dan Andy Silitonga sepakat dengan perjuangan aliansi dan menekankan kepada Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai untuk segera melakukan studi tiru ke Disdikbud daerah yang dimaksud Aliansi.
"Kami beberapa orang di Komisi 1 ada yang berlatar belakang guru. Jadi kedatangan Aliansi ke Komisi 1 sangat tepat dan kami siap perjuangkan bahkan sampai ke tingkat pusat atau Kementrian. Saya tekankan kepada Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud untuk segera lakukan studi tiru ke daerah yang telah menerapkan hak pencairan TPG di daerah sana. Apalagi penganggaran gaji dan TPG bukan dari APBD Dumai. APBD kita tak terganggu. Semua murni dari APBN. Saya sudah pelajari, tidak ada regulasi yang menghalangi guru bersertifikat tidak mendapat pencairan TPG!! Saya mau Disdikbud Dumai segera bertindak dan ambil keputusan, terbitkan SK dari Wali Kota bagi mereka!!," tegas Edison, diaminkan anggota komisi lainnya.
Menanggapi lalu lintas RDP tersebut, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai, Maysarah, nyatakan siap melakukan studi tiru dan memperjuangkan agar para Aliansi mendapatkan SK dari Wali Kota Paisal.
"Kami siap lakukan studi tiru dan siap berkoordinasi dengan Wali Kota Paisal agar para guru ini mendapatkan SK sebagai perlengkapan persyaratan mendapatkan hak TPG," jawab Kabid Maysarah.
Usai hearing, Edison dan Salman tegaskan kembali kepada Kabid Maysarah batas waktu mendapatkan SK dari Wali Kota Paisal paling lama sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 ini saat di konfirmasi Jurnalis.