Diduga ACL Jadi Aktor Utama Distribusi Rokok SLAVA Terindikasi Ilegal di Riau, Bungkam Usai Dua Kali Dikonfirmasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:48:10 WIB

PRESISIPOS.COM | PEKANBARU – Peredaran rokok merek SLAVA yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan semakin marak di berbagai daerah di Provinsi Riau. Rokok tersebut dengan mudah ditemukan di sejumlah kios dan warung, termasuk di Kota Dumai.

Berdasarkan penelusuran tim gabungan enam media, salah satunya Presisipos.Com, muncul dugaan bahwa seorang pria berinisial ACL, yang dikabarkan berdomisili di Pekanbaru, berperan dalam jaringan pendistribusian rokok SLAVA tersebut ke berbagai wilayah di Riau.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim media telah dua kali melayangkan permintaan konfirmasi kepada ACL melalui aplikasi WhatsApp, masing-masing pada 9 Juli 2026 dan 11 Juli 2026. Kedua pesan tersebut telah berstatus terbaca (centang dua), namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari ACL.

Di Kota Dumai, sejumlah pemilik kios mengaku memperoleh pasokan rokok SLAVA dari seseorang yang secara rutin mengantarkannya.

 "Saya tidak tahu siapa bosnya, Bang. Saya hanya menerima karena ada yang mengantar ke kios. Hampir dua hari sekali dia datang. Rokok ini laris karena harganya murah," ujar salah seorang pemilik kios kepada tim media.Jum’at (17/07/2026)

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa distribusi rokok SLAVA dilakukan melalui jaringan pemasok yang telah terorganisasi.

Selain itu, tim media juga memperoleh informasi adanya dugaan bahwa rokok SLAVA disimpan atau dijadikan basis distribusi di salah satu rumah yang berada di lingkungan yang sangat strategis di Pekanbaru, Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut

Patut diduga, Sdr ACL telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak semestinya.

Pasal 56 Undang-Undang Cukai, apabila terbukti mengedarkan atau memperdagangkan pita cukai yang tidak sah.

Jika terdapat unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, dapat pula dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai fakta yang dibuktikan dalam proses penyidikan.

Tim media akan terus melakukan investigasi dan membuka ruang hak jawab kepada ACL maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (TIM)

 

Terkini