Presisipos|Dumai -------- Walau terdakwa Johan Iskandar alias Johan bin (Alm) Ahmad Najari diyakini oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Namun sayang pihak Kejaksaan Negeri Dumai melalui JPU nya masih nekad mengajukan tuntutan 7 tahun penjara untuk terdakwa bernama Johan Iskandar.
Hal tersebut terungkap dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) bernama Mutia Khanadita E SH tertanggal 27 February 2024 terhadap terdakwa
Johan Iskandar alias Johan bin (Alm) Ahmad Najari dengan nomor perkara 15 / Pid Sus/ 2024 / PN Dum.
Yang isi nya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan memgadili perkara tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada terdakwa bernama Johan Iskandar. Dengan dasar pertimbangan menurut JPU nya.
Padahal bila mengacu kepada kronologi mulai dari penangkapan hingga hingga proses persidangan menurut sumber di Pengadilan Negeri Dumai. Terdakwa Johan Iskandar alias Johan bin (Alm) Ahmad Najari sudah seharusnya dihukum berat, bukan ringan seperti yang tertuang dalam isi berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum bernama Mutia Khanadita E SH
" Bila mengikuti alur dan kronologi mulai dari penangkapan hingga persidangan. Rasanya tak wajar kalau si terdakwa hanya di tuntut 7 tahun penjara. Dan bila saudara ingin bukti kronologisnya.Saya bisa kirimkan lewat pesan WhatsApp. " Ujar seorang pria paroh baya. Yang mengaku sebagai pengunjung setia persidangan di Pengadilan Negeri Dumai
Dimana sesuai isi WA dari pesan yang dikirimkan pria berinitial EM yang berhasil di kutip wartawan Presisipos menyebutkan bahwa kejadian yang bermula hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 lalu di Jln Darussalam RT 011 Kel. Tanjung Penyebal Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai
Telah terungkap kalau terdakwa Johan Iskandar alias Johan bin (Alm) Ahmad Najari telah di duga dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram dengan cara membeli shabu sebanyak 1 U atau 5 (lima) gram dengan harga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana akan dibayarkan oleh terdakwa setelah shabu tersebut laku terjual. Namun dikarenakan narkoba jenis sabu sabu yang dibelinya itu memiliki kualitas kurang bagus
Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Saksi Hasriono alias Yono bin Horas Pasaribu untuk meminta menukar shabu yang telah dibeli sebelumnya. Akan tetapi Saksi Hasriono alias Yono bin Horas Pasaribu menyarankan agar narkotika jenis shabu yang tidak bagus tersebut dicampur saja dengan narkotika jenis shabu yang baru.
Kemudian pada pukul 20.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi Hasriono alias Yono bin Horas Pasaribu dan membeli kembali narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 U atau 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp2.200.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang akan dibayarkan oleh terdakwa setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan membungkus narkotika jenis shabu menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 03.30, saksi Ferdinan Harahap, saksi Bob Kennedy dan saksi Bayu Kurniawan dari Satnarkoba Polres Dumai mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jl. M. Soleh RT. 013 Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut, lalu menemukan sehelai plastik pembungkus merk Gilette Blue III yang berisikan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada di atas lantai kamar mandi, yang diakui seluruhnya merupakan milik terdakwa
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 88/10278/2023 tanggal 05 September 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8.99 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 6.93 gram
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 1962/NNF/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM selaku Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kasubbid Narkoba dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Johan Iskandar alias Johan bin (Alm) Ahmad Najari berupa Kristal warna putih, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga atas perbuatan terdakwa.Terdakwa diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus SH saat dikonfirmasi terkait ancaman tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa pelanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.Agustinus SH justru menyarankan wartawan Wartawan untuk menghubungi nomor Humas Kejaksaan Negeri Dumai. " Sampaikan lewat hotline ptsp yaa supaya resmi terdata sebagai permintaan informasi & nantinya bisa diproses oleh humas. " Ujar Agustinus SH menjawab Wartawan , Kamis ( 29/02/2024 ) lalu