Diyakini Bersalah Membawa Shabu 8 KG Dan Metamfetamina 384,00 Gram, JPU Kejaksaan Negeri Dumai Tuntut Terdakwa Irvan Maulana 18 Tahun

Diyakini Bersalah Membawa Shabu 8 KG Dan Metamfetamina 384,00 Gram, JPU Kejaksaan Negeri Dumai Tuntut Terdakwa Irvan Maulana 18 Tahun

Dumai - Presisipos.com -- Dengan adanya penuntutan berdasarkan beberapa tolak ukur (pertimbangan) dari pihak oknum Jaksa Penuntut Umum. Para oknum pelaku tindak kejahatan seperti tindak pidana bandar, pengedar dan pengguna NARKOTIKA kayaknya sudah merasa lega dan terbantu

Seperti hal yang dialami terdakwa Irvan Maulana Bin Muhammad Rivai Bakri (Alm) misalnya. Saat awal penangkapan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 yang lalu. Keluarga Terdakwa ini kemungkinan sudah menduga kalau Irvan Maulana akan menjalani hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya yang membawa 8 Kilo Gram lebih Narkotika jenis shabu dan 384.00  (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Koma Nol Nol ) gram Narkotika jenis Metamfetamina dan MDMA dari Malaysia pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 silam

Namun yang terjadi setelah menjalani proses, penyidikan dan ketahap penuntutan. Terdakwa justru terindikasi cukup terbantu. Karena Terdakwa bernama Irvan Maulana Bin Muhammad Rivai Bakri (Alm)  ini hanya di ajukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai 18 tahun penjara

Dengan patokan pertimbangan menurut Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum  (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H, Terdakwa pelanggar Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika bernama Irvan Maulana Bin Muhammad Rivai Bakri (Alm)  selama persidangan sangat sopan dan mengakui kesalahannya serta beru pertama kalianya melakukan tindak pidana seperti yang dia lakukan saat ini.

" Kalau menurut kami, tuntutan 18 tahun penjara bagi Terdakwa Irvan Maulana Bin Muhammad Rivai Bakri (Alm)  sudah pas (wajar). Kalau bagi bapak bapak itu terlalu ringan. Itu hak bapak. Yang pasti dalam membuat tuntutan tersebut, kami sudah berdasarkan patokan/pertimbangan. " Ujar Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H, mewakili JPU (Jaksa Penuntut Umum  perkara tersebut dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., Kamis  (13/11/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jalan Sultan Syarif Qasim

Perlu diketahui, bahwa berdasarkan dakwaan JPU dari Terdakwa Irvan Maulana Bin Muhammad Rivai Bakri (Alm)  yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Dumai, dulunya Terdakwa Irvan Maulana sebelum tertangkap merupakan Cleaning Service di Global Hotel Malaysia. Dan dia (Terdakwa Irvan Maulana) kabarnya bermaksud untuk pulang ke kampung ke Lumajang-Jawa Timur

Namun terdakwa kepada penyidik tidak ada memiliki uang untuk ongkos pulang ke Lumajang - Jawa Timur. Kemudian pada hari Selasa 10 Juni 2025 silam Terdakwa di tawari oleh Moh.Yasin termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa Tas yang berisikan narkotika jenis shabu dan cairan yang berisikan Happy Water dari Malaysia ke Madura

Kemudian terdakwa dan Moh.Yasin pergi menuju ke kawasan Pantai Murip Malaysia untuk mengambil Tas warna hitam yang mana orang suruhan Moh.Yasin menunjukkan tas tersebut ke terdakwa sambil berkata “itu barangnya”, lalu terdakwa mengambil dan menyimpan tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa di arahkan oleh orang yang tidak terdakwa kenal yang mana adalah anggota dari Moh.Yasin yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak WA ~marko6258366 nomor WA +62 821-9124-7965,

Sesampainya terdakwa di Dumai orang yang mengarahkan perjalanan tersebut berganti nomor WhatsApp dengan nomor Malaysia +60 11-2302 1828 dan terdakwa sudah menerima uang secara cash dari supir travel yang menjemputnya sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah  ) untuk ongkos perjalanan terdakwa dari Pekanbaru ke Jawa Timur

Selain memberikan uang, orang suruhan Moh Yasin juga memberikan terdakwa 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru yang sudah terpasang simcard dan nomor WA nya yaitu 085169387549, untuk berkomunikasi setelah terdakwa tiba di Pulau Rupat hingga sampai di Madura – Jawa Timur.

Bahwa terdakwa berangkat dari Pantai Murip Malaysia dengan menggunakan speedboat dan terdakwa di turunkan di Pantai daerah Rupat Bengkalis dan selanjutnya pada saat terdakwa di pelabuhan penyeberangan kapal roro, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada kontak marko6258366 bahwa Terdakwa belum naik kapal dan sedang menunggu antrian.

Kamudian dibalas kalau sudah sampai, Terdakwa kirim lokasi dan disuruh untuk mencari tempat yang bagus untuk menunggu jemputan dari sopir lainnya yang  akan mengantarkan Terdakwa ke terminal bus di Dumai, setelah menyeberang dari Pulau Rupat ke Dumai, Terdakwa diturunkan di warung Filosofi sambal di Jalan Pattimura Dumai

Dan sesampai disana terdakwa berhenti untuk makan siang dan sekira pukul 11.30 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor yang sebelumnya tidak terdakwa kenal dengan nomor WA +62 813-6382-4797 yang mana setelah penangkapan terdakwa ketahui bernama Eko Siswahyudi yang mana saksi Eko Siswahyudi adalah orang yang akan menjemput Terdakwa dan mengantarkan Terdakwa ke terminal Bus di Dumai untuk melanjutkan perjalanan ke Jawa Timur,

Sekira pukul 12.55 WIB pada saat terdakwa masuk ke dalam mobil milik saksi Eko Siswahyudi yang akan mengantar terdakwa ke terminal bus tiba tiba diamankan oleh saksi Joko Sutrisno Chandra, saksi I Nyoman Widyana  AP.,S.H, saksi Hasbi beserta Team dari Bareskrim Dittipidnarkoba mengamankan terdakwa dan saksi Eko Siswahyudi di Filosofi Sambal dan saat diamankan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus kemasan teh cina dengan berat total 8632 (delapan ribu enam ratus tiga puluh dua) gram brutto, serta 1 (satu) buah plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) bungkus kemasan warna merah bertuliskan COFFE yang didalamnya berisikan serbuk warna orange (happy water) yang diduga Narkotika jenis Metamfetamina dan MDMA  dengan berat total 420,02 (empat ratus dua puluh koma nol dua) gram brutto, atau 384,00 (tiga ratus delapan puluh empat koma nol nol) gram netto

Tas berisikan barang NARKOTIKA itu di temukan di dalam 1 (satu) unit mobil suzuki ertiga warna merah metalik nomor polisi BM 1827 RV milik saksi Eko Siswahyudi, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Permohonan Uji Barang Bukti secara Laboratorium Kriminalistik Nomor : B/1202/      VI/2025/Dittipidnarkoba tanggal 18 Juni 2025 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium: PL108GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Juni 2025; Dari Hasil Uji Laboratorium masing-masing adalah benar Positif mengandung “Metamfetamina” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. (Tim)

Berita Lainnya

Index