PRESISIPOS.COM - DUMAI – Camat Dumai Timur menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengajukan konfirmasi tertulis beberapa hari yang lalu terkait dugaan pengambilan alih wewenang kelurahan dalam pengelolaan alokasi dana kelurahan Tahun Anggaran 2024. Namun, hingga berita ini diturunkan, Camat Dumai Timur yakni berinisial ZA belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tertulis yang diajukan oleh para jurnalis.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi camat Dumai Timur mengambil alih sebagian tugas dan kewenangan kelurahan, khususnya dalam pelaksanaan dana kelurahan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola dana yang seharusnya menjadi tanggung jawab masing-masing kelurahan.
Beberapa wartawan yang mencoba mengonfirmasi isu ini menyebutkan bahwa pihak kecamatan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tertulis yang telah dikirimkan. “Kami sudah melayangkan surat resmi dan beberapa kali mencoba menghubungi ZA, tapi belum ada respons,” ujar salah satu wartawan lokal.
Dugaan pengambilalihan wewenang ini dinilai melanggar peraturan yang mengatur batasan kewenangan antara pemerintah kecamatan dan kelurahan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dana kelurahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan masyarakat yang dikelola langsung oleh kelurahan
Idris Sardi, SH.,MIP, Selaku Lurah Teluk Binjai ketika dikunjungi wartawan di Kantornya Jalan Air Bersih, Kelurahan Teluk Binjai Rabu (11/12/2004), menyatakan banwa masalah keuangan atau dana dia tidak ikut campur “ Masalah dana itu ada di Camat bang, saya tidak ikut campur dalam pengelolaan dana tersebut, saya hanya ikut mengawasasi jalannya kegiatan yang sudah sesuai prosedur, saya juga tak mau bermasalah. “ Ujarnya singkat.
Masih menurut informasi yang beredar, camat tersebut terindikasi meminta fee kepada pengusaha lokal yang dilibatkan dalam proyek kelurahan. Hal ini yang sudah pasti bertentangan dengan prinsip swakelola masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas dalam pengelolaan dana tersebut. Tidak hanya itu, camat juga diduga menjalin kerja sama dengan ketua kelompok masyarakat untuk memuluskan tindakannya, ini menimbulkan kesan hal serupa sudah dilakukan ZA pada tahun tahun sebelumnya.
"Seharusnya, kegiatan ini dikelola langsung oleh lurah dan melibatkan masyarakat secara aktif. Namun, camat justru mengambil alih dan menunjuk pihak-pihak tertentu tanpa transparansi, kuat dugaan kita Camat meminta fee kepada pengusaha, bila hal ini benar, tentu saja akan mengurangi mutu bahkan volume kegiatan yang tentu saja merugikan Negara, sebaiknya kasus ini laporkan saja ke Presiden Prabowo agar dapat ditindak lanjuti, bahwa Presiden telah memperingatkan agar jangan main main dengan Alokasi Dana Desa atau Kelurahan" ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini memunculkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan integritas penggunaan dana publik. Apalagi, dana kelurahan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan lokal, bukan untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.
Hingga kini, masyarakat dan media masih menunggu klarifikasi resmi dari Camat Dumai Timur. Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana publik yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Para pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan untuk menghindari polemik lebih lanjut dan memastikan dana kelurahan digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat. (fu)