Praktik judi berkedok gelanggang permainan kembali jadi sorotan. Meski sudah sering diberitakan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Ada apa?

Marak Judi Berkedok Gelanggang Permainan, APH Masih Bungkam

Marak Judi Berkedok Gelanggang Permainan, APH Masih Bungkam

DUMAI,  PRESISIPOS.com - Fenomena perjudian berkedok gelanggang permainan (GELPER) kembali mencuat di sejumlah wilayah di kota Dumai. Aktivitas yang berkedok gelanggang permainan (GELPER) ini kian terang-terangan beroperasi, bahkan ruko (rumah toko) di kawasan ramai tempat kegiatan usaha perjudian dilaksanakan,seperti beberapa waktu lalu sejumlah media lokal pernah memberitakan aktivitas serupa. Namun, hingga berita ini kembali ditayangkan, belum terlihat adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat : ada apa dengan penegakan hukum di Kota Dumai?

Sejumlah media lokal sebelumnya telah mengangkat persoalan ini. Mereka menyajikan fakta dan temuan bahwa mesin-mesin permainan yang digunakan tidak hanya untuk hiburan, diduga dijadikan sarana untuk berjudi dengan sistem penukaran hadiah menjadi uang tunai.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mulai menduga adanya beking atau perlindungan dari oknum tertentu, baik dari sipil maupun aparat itu sendiri. Dugaan ini menguat lantaran aktivitas tersebut tetap berlangsung meski sudah sering diberitakan dan dikeluhkan oleh warga.

“Saya heran, kok bisa-bisanya tempat seperti itu tetap buka. Padahal sudah jelas praktiknya menjurus ke perjudian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Bahkan untuk menarik perhatian para pecandu judi. Oknum pengelola GELPER sengaja mempekerjakan beberapa orang wanita muda di tempat tersebut. Kalau tidak percaya, coba lihat ruko yang bertuliskan Piqasus dan City Game itu. " Ujar seorang warga Dumai Barat yang namanya mohon di rahasiakan kepada tim wartawan.

Dan menurut sumber yang tidak di sebut nama nya itu. Akibat ribut ribut di kota Pekanbaru. Kegiatan GELPER sempat tutup beberapa bulan di Dumai. Bahkan menurut sumber Maret 2023 silam pihak Polres Dumai pernah melakukan  pemasangan segel di tempat tempat beroperasinya GELPER. Konon pemasangan segel tersebut dikarenakan adanya indikasi penyediaan fasilitasi judi yang meresahkan masyarakat

" Tapi itu semua hanya bersifat sementara, bukti nya sekarang ni dah buka lagi judi GELPER di Kecamatan Bukit Kapur ,Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Dumai Kota." Ujar salah seorang warga Dumai, seraya memperlihatkan beberapa helai foto bertuliskan Piqasus dan City Game

Ditanya dari mana dia tau dan yakin kalau GELPER judi  ?. Nara sumber yang tidak disebut jati diri nya itu berkata. " Bila kita lihat sekilas memang tidak ditemukan unsur perjudian. Namun bila ikuti mulai dari Penukaran koin dan voucer serta penukaran uang dan pemberian kartu sejenis  ID Card seharga Rp 100.000,-, kepada sipemenang. Kita patut menduga kalau itu adalah permainan perjudian kelas kakap. 

Bahkan bila kita dengar keluhan dari sejumlah ibu ibu rumah tangga yang pernah sampai hendak bercerai akibat kelakuan suaminya ketularan judi GELPER. Hati kita jadi miris. Bayangkan, dari yang udah punya rumah dan mobil. Sekarang mereka katanya jadi ngontrak rumah. Kalau sekiranya saudara mau wawancara langsung ama ibu itu. Nanti saya bawakan. "Ujar pria kelahiran asal Sumatera Utara itu.

Berbeda dengan penuturan JP kepada tim wartawan, warga Bukit Kapur ini berkata. Bahwa dirinya punya dugaan kalau kegiatan GELPER di Dumai dalam hal ini termasuk di Bukit Kapur telah di ketahui oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Dumai

" Saya udah baca berita media saudara ini beberapa hari lalu. Dan dalam berita itu sudah saudara tuliskan kalau saudara sudah berupaya terkait judi GELPER ini ke pihak Polsek Bukit Kapur dan Polres Dumai. Namun nyatanya, berita itu tidak membuat pihak pengelola GELPER berhenti atau tutup. Berarti mereka di duga tidak ada mendapat teguran. " Ujar JP mengakhiri perbincancannya dengan tim LakiNews. Com

Menanggapi tentang ada nya kegiatan judi GELPER yang terkesan masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Dumai, seorang praktisi hukum bernama Rudi Gunawan,S.H. saat di temui di ruang kantornya mengatakan 

"Unsur yang paling penting dalam perjudian adalah permainan yg untung2an dan dilakukan tanpa izin. Bagi penyelenggara/pengusaha, maka dapat dibidik dengan Pasal 303 KUHP sebagai orang yg memberikan tempat atau sarana bermain judi,dgn ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dan peran APH terkait kegiatan ini sangat penting. Dalam hal ini termasuk dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Apalagi secara tidak langsung media ini sudah mempublikasi adanya permainan Judi berkedok Gelanggang Permainan. " Ujar Rudi Gunawan,S.H di Jln Jenderal Sudirman, Sabtu (7/6).

Hingga kini, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik ini. Masyarakat berharap ada ketegasan dari penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini, sebelum dampaknya makin meluas terutama kepada generasi muda.

Tim Wartawan akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terbaru terkait isu ini. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas praktik perjudian terselubung. (tim)
 

Berita Lainnya

Index