Dua Unit Truck Redymix PT.Pembangunan Dumai.Disita Pengadilan Negeri Dumai

Dua Unit Truck Redymix  PT.Pembangunan Dumai.Disita Pengadilan Negeri Dumai

Presisipos| - Dumai,  Hari ini Panitra dan Juru Sita Pengadilan Negeri  (PN) Dumai eksekusi 2 (Dua) unit Truck Molen/Truck Molen dari  PT Pembangunan Dumai di pool/area Batching Plant Bukit Timah, Kel.Mekar Sari, Dumai Selatan Kota Dumai, Rabu (4/09/2024)

Sebelum melakukan penyitaan. Pihak Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai tampak membacakan Penetapan Sita Eksekusi terhadap dua unit Truck Mixer/Truck Molen dengan No.Pol.BM 8054 RO dan BM 9746 RO atas nama BUMD PT.Pembangunan Dumai.

Penyitaan tersebut mereka lakukan menurut Juru Sita berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024

Sebelumnya PT.Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H telah mengajukan Permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Dari pengamatan Presisipos. Com dilapangan menyebutkan, bahwa Juru Sita PN.Dumai membacakan Penetapan Sita Eksekusi yang dihadiri Pemohon, Kuasa Hukum PT.MUF dan Termohon yakni PT.Pembangunan Dumai di pool/Batching Plant PT.Pembangunan Dumai yang beralamat di Bukit Timah, Kel.Mekar Sari, Dumai Selatan Kota Dumai.

Sementara Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H saat di ajak bincang bincang pewarta seputar pelaksanaan eksekusi. Selaku Kuasa Hukum dari PT.Mandiri Utama Finance (MUF) mengatakan

" Dikarenakan PT Pembangunan Dumai kami anggap telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kredit lebih kurang 2 tahun. Maka sesuai Undang Undang No 42 Tahun 1999 tentang Fiducia kita ajukan permohonan sita kepada pihak Pengadilan Negeri Kls IA Dumai. " Ujar Cassarolly Sinaga SH MH kepada Presisipos.Com di selah mengikuti acara sita di Bukit Timah Kota Dumai

Sebelum menempuh jalur hukum. Pihak nya menurut Cassarolly  telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi dengan pihak berkompeten di PT.Pembangunan Dumai.Dan hasil dari pertemuan menurut Cassarolly hanya janji janji akan membayarkan tunggakan yang total pokok hutang untuk dua unit Truck Truck Molen tersebut sekitar  Rp.600 jt .

Saat ditanyakan apa alasan pihak PT.Pembangunan Dumai tidak membayar hutangnya, Cassarolly justru mengaku heran ,  "Kami juga heran, padahal 2 unit Truck Mixer/Truck Molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niat mereka (PT.Pembangunan Dumai) untuk menyelesaikan hutangnya??? Akirnya Kami menempuh proses hukum seperti ini. Kami minta agar PT.Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut." Kata Cassarolly dengan nada tegas.

Sementara dalam pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, pihak PN Dumai melalui Panitera PN Dumai, Monang Sianturi SH mengatakan, "Oleh karena dua unit Truck Mixer/Truck Molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindahtangankan, mengoperasikan, tanpa seizin pihak PN Dumai." Ujar Panitra PN Dumai, Monang Sianturi SH, Rabu ( 04/09/2024  ) seraya menyarankan seluruh peserta eksekusi untuk memeriksa dan memastikan kalau ke dua objek yang di sita adalah ke dua Truck Mixer/Truck Molen sesuai yang tertera dalam surat Eksekusi. 

Sementara Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai, Aditya Ramos saat di konfirmasi wartawan terkait ada nya pelaksanaan Eksekusi terhadap 2 unit Truck Mixer/Truck Molen milik PT Pembangunan Dumai, Rabu (04/09/2024) tadi.  Aditya terkesan memilih enggan menjawab. Kesan enggan ini diperkuat dengan  tidak menanggapi atau menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawanb via WhatsApp 0852-6107-xxxx milik Aditya Ramos. (tim)

Berita Lainnya

Index