Marak Judi Online di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Diduga Bandar Oknum APH

Marak Judi Online di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Diduga Bandar Oknum APH

Presisipos.com - Dumai – Aktivitas judi online di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, semakin marak dan meresahkan warga. Salah satu titik operasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Simpang Pulai. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bisnis ilegal ini ditengarai dibekingi oleh seorang oknum aparat kepolisian.

Menurut keterangan dari beberapa warga sekitar, aktivitas judi online di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Mereka menyatakan prihatin dan resah, terutama karena aktivitas tersebut seolah dibiarkan dan terus berkembang tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwajib.

“Kami sebagai warga merasa cemas dengan maraknya judi online di sini. Apalagi kalau benar bandar judinya adalah oknum polisi. Bagaimana bisa hukum ditegakkan jika aparatnya sendiri terlibat?” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sumber lain menyebutkan bahwa bisnis ini dijalankan secara terselubung, namun tidak terlalu sulit diketahui oleh warga karena tingginya lalu lintas pengunjung di lokasi tertentu, khususnya pada malam hari. Beberapa warga mendesak pihak kepolisian setempat agar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum Aprat Penegak Hukum yang terlibat dalam praktik ini.

Diduga bahwa bandar tersebut telah mendapat restu/ijin itu di perkuat dengan tidak ada nya respon dari Kapolsek Sungai Sembilan untuk menjawab / menanggapi konfirmasi tertulis dari tim wartawan yang dilayangkan ke nomor WhatsApp Kapolsek Sungai Sembilan No 0852-7165-xxxx, Bahkan Kapolsek, AKP Dwi Sunardy ketika dikunjungi Wartawan ternyata yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.Selasa (05/11)

Menanggapi ada nya seorang oknum APH yang di sebut sebut sebagai cukong atau bandar judi TOGEL di Kecamatan Sungai Sembilan. Salah seorang praktisi hukum di Kota Dumai Cassarolly Sinaga SH MH mengatakan bahwa tindakan atau kinerja oknum APH tersebut sangat disayangkan. 

" Kalau sekiranya ucapan warga itu benar. Dan aparat penegak hukum setempat juga benar tidak bertindak. Itu sudah salah total. Apalagi ada dugaan kuat keterlibatan oknum Polri dalam menyediakan tempat, fasilitas dalam tindak pidana perjudian. Oknum tersebut harus segera dilaporkan ke Propam Polda untuk diperiksa dan ditindak. Hal ini sesuai komitmen Kapolri sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian, untuk "melibas" anggotanya yang terlibat dalam perjudian." Ujar Cassarolly Sinaga SH MH di ruang kerjanya, Sabtu (09/11/)

Sebab dalam regulasi hukum pidana, bandar judi togel menurut Cassarolly Sinaga SH bisa dijerat Pasal 303 KUHP yg ancaman pidananya max.10 tahun.Dan apabila dilakukan secara online, maka menurut Cassarolly Sinaga bisa diterapkan UU ITE pasal 27 ay.2 jo.45 ay.2.

Sejauh ini tim wartawan belum berhasil menemui maupun konfirmasi ke Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si . ( tim  )

Berita Lainnya

Index