Presisipos.com|Dumai, ------- Menurut informasi yang di terima tim wartawan LakiNews. Com, bahwa hari ini, Rabu (30/09/2026) pihak organisasi Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-Independen) DPW Provinsi Riau berencana melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Perum BULOG Provinsi Riau di Pekanbaru
Surat konfirmasi tersebut menurut Sekretaris DPW KPK Independen, khusus terkait tata kelola distribusi minyak goreng rakyat merek Minyakita.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPW KPK-Independen Riau, Faisal Umar. Diamana dalam perbincangannya dengan tim Wartawan, Ia mengatakan langkah tersebut mereka ambil, dikarenakan pihak Bulog Cabang Dumai tidak bisa menjawab tuntas mengenai harga rantai pasok Minyakita dilapangan
"Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Dalam SIMIRAH V2, Bulog itu disebut D1. Tapi kenapa banyak refinery swasta juga mengaku sebagai D1?. Ini yang kami pertanyakan mekanisme verifikasinya ke Kanwil Bulog Provinsi Riau. " Ujar Faisal Umar kepada tim wartawan, Selasa (30/9/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal transparansi harga. Berdasarkan jawaban tertulis Bulog Dumai, harga penyaluran ke mitra RPK dan pasar adalah Rp.14.500 per liter. Namun, Bulog Dumai mengaku tidak mengetahui harga pembelian dari produsen karena kontrak pengadaan berada di Pekanbaru.
"Ini aneh. Bagaimana Bulog Dumai sebagai penyalur tidak tahu harga beli dari produsen? Padahal informasi yang kami himpun, harga dari pabrik sekitar Rp.13.500 per liter. Selisih nya Rp.1.000/ Liter, lalu selisihnya ini ke mana ?. Untuk itu kami minta Kakanwil membuka ini secara transparan," tegasnya.
Temuan paling krusial, lanjut Faisal Umar adalah harga di tingkat konsumen yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.15.700/liter. Di sejumlah kedai kecil di Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis, Minyakita dijual Rp.18.000 hingga Rp.20.000 per liter.
"Bulog beralasan sudah melakukan monitoring ke 250-an mitra RPK-nya. Tapi faktanya harga di bawah masih tinggi. Artinya ada kebocoran rantai pasok, kemungkinan dijual lagi ke pedagang pengecer kedua," jelasnya.
Maka, melalui surat Nomor 03/KPK-I/RIAU-DMI/IX/2026, KPK-Independen ini, kami meminta Kakanwil Bulog Riau menjelaskan tiga hal utama, yaitu ;
Status D1/D2 dalam SIMIRAH V2, transparansi harga dari produsen hingga ke RPK, dan langkah penindakan terhadap pelanggar HET dilapangan
"Kami beri waktu 7 sampai 14 hari kerja kepada pihak Kanwil Bulog untuk menjawab konfirmasi tertulis ini. Artinya, selaku Sosial Kontrol Publik, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan ini murni kontrol publik agar program negara untuk rakyat kecil ini tidak diselewengkan," tutup Sekretaris DPW, Faisal Umar.
Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kanwil Bulog Riau. (tim)
