Pesisipos|Dumai ------- Dari hasil pengamatan tim Wartawan Pesisipos. COM di daerah Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Senin ( 17/02/2024 ) menyebutkan, bahwa sedikitnya ratusan pokok pohon pepaya milik warga habis di cabut oleh oknum oknum yang di duga tidak punya belas kasih.
Konon sesuai informasi yang diperoleh tim Pesisipos.Com dilapangan. Bahwa pelaku tindakan dugaan pengerusakan tersebut konon dilakukan oleh puluhan oknum pegawai Navigasi yang konon di komandoi oleh oknum oknum petinggi kantor Navigasi Dumai
" Orang orang itu memang benar benar sadis dan tidak merasa belas kasihan. Bayangkan pepaya yang sudah ditanam teman saya itu sekitar 3 bulanan. Habis semua mereka cabuti." Ujar seorang pria yang mengaku kelahiran Langkat ( SUMUT ) itu kepada tim Pesisi di Kelurahan Mundam Kota Dumai
Ditanya siapa pelaku dugaan pengerusakan tanaman itu dan apa dasar warga menanam pohon pepaya di tempat tersebut. Warga yang tidak mau disebut namanya itu berkata. " Memang di tepi jalan sana ada plang pengumuman yang bertuliskan milik Navigasi Dumai. Tapi warga itu kan hanya meminjam untuk bercocok tanam tanaman muda. Oke katakan salah tapi apa wajar kalau sampe pimpinan kantor Navigasi Dumai turun membawa anggota sampai 7 mobil hanya untuk merusak pepaya yang ditanam warga itu?. " Ujar pria yang mau disebut nama nya itu, seraya menyebut kalau yang menyuruh kawan nya itu mengolah lahan tersebut adalah salah seorang ahli waris almarhum pemilik tanah awal
Sementara warga yang mengaku memodali pengolahan lahan dan pemilik tanaman pohon pepaya saat di konfirmasi tim Pesisipos. Com membenarkan. " Benar bang, memang saya yang menyuruh abang itu membersihkan lahan dan membelikan bibit pepaya itu untuk ditanam. Dan saya berani memodali dikarenakan ada warga yang mengaku ahli waris pemilik tanah awal. Memperbolehkan untuk bercocok tanam tapi sifatnya pinjam pakai. Dengan alasan kepada saya bahwa lahan tersebut masih bersengketa.
Dan hal tersebut sudah saya jelaskan sama pihak Navigasi saat saya di panggil ke kantor Navigasi Dumai. Tapi pihak Navigasi sudah kadung membuat aksi. " Ujar wanita paroh baya yang mengaku tinggal di Bumi Ayu itu menjawab konfirmasi tim Pesisipos. Com lewat telepon genggam
Ditanya mengenai kerugian yang dialami. Warga Bumi Ayu itu mengaku telah mengeluarkan dana sekitar lebih kurang 40 jutaan rupiah. " Kalau mengenai modal yang masuk sekitar 40 an juta lah pak. Tapi yah udah lah pak. Saya ngak mau repot dipanggil panggil. Saya sudah pasrah atas kerugian tersebut. " Ujar wanita itu sembari mengaku punya rekaman aksi pencabutan pohon pepaya yang dilakukan pihak atau oknum oknum pegawai Navigasi Dumai itu
Sementara pihak Navigasi Dumai, saat di konfirmasi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan tersebut mengatakan. " Baik, bapak. Salam kenal kembali. Saya masih ada tugas di jakarta. Sy akan kabari nanti, tp jika bapak mau ketemu dg PH saya sekarang bisa . Silahkan.Sy dpt sampaikan informasi terkait tanah tsb, keputusan hukum sudah final jika lahan tsb milik disnav dumai." Ujar Gigi seraya mengatakan kalau Warga yg masuk ke tanah disnav dumai sudah datang kekantor dan meminta maaf. Warga masuk ke tanah disnav dumai tanpa seijin disnav dumai." Ujar Kadisnav Dumai, bernama Gigi lewat WhatsApp nya, Senin ( 19/02/2024 )
Berbeda dengan pegawai Navigasi bernama Mulyady. Kepada tim wartawan Mulyady mengatakan. " Karna itu tanah milik negara. Jadi kalau mau di bawa secara hukum pun masalah itu. Kami siap. " Ujar pria yang mengaku bernama Mulyady tersebut lewat telepon genggamnya Senin ( 19/02/2024 ) tadi.
Salah seorang pengamat hukum di Kota Dumai saat diajak bincang bincang seputar masalah dugaan pengerusakan beberapa pohon pepaya yang di duga dilakukan oknum pegawai Navigasi Dumai mengatakan. " Secara hukum itu sudah salah. Sebab perbuatan mencabut atau merusak barang atau tanaman milik orang lain. Itu sudah tindak pidana. Dan bila menyangkut mengenai lahan. Itu harus ditempu perkara perdata dulu. Umur pepaya sampai buah paling sembilan sampai sepuluh bulan. Apa salah nya dikasih dulu si penggarap itu sampai panen sekali atau dua kali. Biar balek modal nya. Kalau menurut saya itu sudah melanggar hukum. " Ujar seorang pemerhati hukum di Kota Dumai bernama Mastiwa SH menjawab tim Pesisipos.Com di kediamannya, Senin ( 19/02/2024 ) tadi.