Dumai - PresisiPos.com - Kepala Dinas PU dan Kepala Bidang ( Kabid ) SDA ( Sumber Daya Alam ) di Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Dumai di duga telah dengan sengaja mengabaikan Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008.
Selain tidak mengindahkan isi amanah UU No 14 tahun 2008 tentang KIP. Kabid SDA dan Kadis PU Kota Dumai juga di duga telah melalaikan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek pemerintah atau proyek negara).
Indikasi atau dugaan telah mengabaikan isi dari ke dua Undang Undang tersebut dapat di lihat atau di tandai dengan tidak adanya itikad baik Kepala Dinas PU Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T maupun Kabid SDA PU Dumai, Wan Rieko Candra ST untuk menjawab konfirmasi tertulis yang disampaikan oleh tim wartawan yang terdiri dari media LakiNews. Com, Cyberline.id dan Ekspose Independen. Com, beberapa waktu lalu
Dimana dalam konfirmasi tertulis yang di titipkan atau disampaikan tim wartawan LakiNews, Cyberline dan Ekspose Independen ke salah seorang pegawai bahagian umum berinitial, Et Tim wartawan menyampaikan sekaligus mempertanyakan beberapa hal kejanggalan yang di temukan dalam pelaksaan proyek pekerjaan pembuatan drainase dan bpx culvert di Jalan Dock Yeard / Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai
Ironis nya. Kendati salah seorang dari tim wartawan yang membuat, menandatangani dan menyampaikan konfirmasi tertulis itu telah menyampaikan copy konfirmasi ke Kabid SDA,Wan Riko ST lewat nomor WhatsApp Hand Phone Wan Riko. Namun, hingga hari ini, Rabu 15 January 2025 pihak Kabid SDA ( Wan Riko ST ) selaku PPK dalam proyek pekerjaan pembuatan dranese dan box culvert senilai Rp 3.799.308.878,-.dari APBD Dumai tahun 2024 itu masih terkesan acuh tak acuh
Padahal sesuai dengan hasil investisigasi dan hasil bincang bincang tim wartawan ( LakiNews, Cyberline dan Ekspose Independen ) dengan salah seorang pekerja di lapangan terungkap adanya satu dugaan pembohongan publik yang disampaikan oleh Kabid SDA bernama Wan Riko,ST kepada wartawan Suarapersada.Com yang menyebutkan kalau kondisi pekerjaan pada tanggal 24 Desember 2024 lalu sudah 85 %
Hal itu di buktikan dengan hasil survey dan bincang bincang tim wartawan Cyberline, LakiNews dan Enspose Independen pada Senin ( 13/01/2025 ) lalu. Juga di tambah dengan pengakuan salah seorang mantan kontraktor di Dumai yang menyebut kondisi pekerjaan yang telah seiap di kerjakan pihak kontraktor per 13 January 2025 itu baru sekitar 75 sampai 80%
Dan menurut sumber di lapangan bahwa masa akhir kontrak kerja bagi kontraktor telah habis sejak bulan November 2024 lalu. Namun dikarenakan ada nya perpanjangan waktu (adendum) maka pihak kontraktor kata sumber dilapangan masih menyuruh anggota nya untuk bekerja sampai hari Senin tgl 13 January 2025 kemarin.
” Kalau tidak salah ini sudah perpanjangan masa kerja/kontrak bang. Tapi untuk lebih jelas nya abang ke pihak kontraktor atau PU nya lah. ” Ujar salah seorang pekerja di lokasi pemasangan drainase dan box culvert Jln Dock Yard, Senin ( 13/01/2025 ) kemarin
Menarik nya ketika di tanya di mana papan plank pengumuman proyek/pekerjaan di pasang ?.Pria berperawakan tinggi itu mengatakan. ” Masalah itu saya ngak tau bang. ” Ujar pria yang tidak mau menyebut jati diri nya itu sambil berlalu meninggalkan kru wartawan.
Menanggapi tidak ada nya papan/ plank proyek di sekitar lokasi pekerjaan pembuatan drainase dan box culvert. Seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat berkata. ” Saya rasa papan plank itu memang sengaja tidak dipasang pihak pekerja. Sebab bila plank nama itu di pasang di lokasi pekerjaan ini. Warga bisa memantau berapa anggaran proyek ini dan berapa volume nya, seperti ketebalan, tinggi dan panjang pekerjaan drainase ini.
Nah dengan tidak dipasangnya papan plank proyek pekerjaan. Kita tidak tau siapa atau apa nama perusahaan pemenang tender/ pelaksana pekerjaan dan siapa konsultan pengawasnya. ” Ujar pria paroh baya yang mengaku bermarga Tobing itu, Seranya mengatakan kalau diri nya hanya tau kapan dimulai nya pekerjaan. ” Saya tau kapan di mulai pekerjaan ini. Tapi saya tidak tau kapan masa berakhir nya pekerjaan ini. ” Ujar Tobing mengakhiri perbincangan nya dengan kru wartawan, Senin ( 13/01/2025 )
Berbeda dengan tanggapan dari salah seorang mantan Konsultan Pelaksana di Dumai. Kepada kru media pria yang sering di panggil dengan sebutan si boss ini mengaku sangat unik dengan proyek sekarang ini. ” Inti nya RAB pekerjaan cukup hanya diketahui oleh si pemberi pekerjaan / PPK dan kontraktor. Maka nya kalau mau mengetahui siapa perusahaan pemenang tender, berapa anggaran dan lain lainnya susah untuk di ketahui. ” Ujar pria yang mengaku mantan Konsultan pengawas itu, Selasa ( 14/01) 2025 ) ( tim )